For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 105/2014 · Permenhub No. 105 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 105 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2015Publication Date:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Januari 2015
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Peraturan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang harus digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan jabatan fungsional di Unit Pelaksana Teknis. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Badan bertanggung jawab atas koordinasi dan penerapan peta jabatan dan uraian kegiatan jabatan.

(-)

(-)