For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, Dan/Atau Inti Mutiara

Also known as: Permen KKP 30/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 2020Publication Date:22 September 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, Dan/Atau Inti Mutiara
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date23 September 2020
Publication Date22 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1773).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara ke wilayah Negara Republik Indonesia untuk kepentingan pembudidayaan ikan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan ketertiban dalam pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara, sehingga menggantikan peraturan sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tempat pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara. Setiap pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan harus memenuhi jaminan mutu dan kesehatan ikan, serta tidak termasuk jenis ikan yang dilarang. Pemasukan inti mutiara harus berkualitas dan belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Peraturan ini juga mengatur layanan rekomendasi, di mana pelaku usaha wajib memiliki persetujuan impor yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi pemasukan. Menteri Kelautan dan Perikanan mendelegasikan wewenang penerbitan rekomendasi kepada kepala BKPM. Pelaku usaha yang telah memperoleh rekomendasi wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan dan distribusi setiap bulan.

1. Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.

1. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan realisasi pemasukan dan distribusi setiap bulan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diterbitkan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara untuk permohonan berikutnya sampai dengan terpenuhinya kewajiban.