on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, Dan/Atau Inti Mutiara
Also known as: Permen KKP 30/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara ke wilayah Negara Republik Indonesia untuk kepentingan pembudidayaan ikan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan ketertiban dalam pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara, sehingga menggantikan peraturan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tempat pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara. Setiap pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan harus memenuhi jaminan mutu dan kesehatan ikan, serta tidak termasuk jenis ikan yang dilarang. Pemasukan inti mutiara harus berkualitas dan belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Peraturan ini juga mengatur layanan rekomendasi, di mana pelaku usaha wajib memiliki persetujuan impor yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi pemasukan. Menteri Kelautan dan Perikanan mendelegasikan wewenang penerbitan rekomendasi kepada kepala BKPM. Pelaku usaha yang telah memperoleh rekomendasi wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan dan distribusi setiap bulan.