Peraturan Menteri ini mengatur mengenai rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan dan Pasal 88 dan 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta untuk pengendalian pemasukan inti mutiara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tempat pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara. Setiap pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan harus memenuhi persyaratan jaminan mutu dan kesehatan ikan, serta tidak termasuk jenis ikan yang dilarang. Pemasukan inti mutiara harus berkualitas dan bermutu, serta belum dapat diproduksi di dalam negeri. Pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian sumber daya ikan, standar nasional, dan hasil analisis risiko. Pemasukan inti mutiara mempertimbangkan kapasitas produksi unit usaha budidaya.
Peraturan ini juga mengatur layanan rekomendasi, di mana Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki persetujuan pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, yang diterbitkan berdasarkan Rekomendasi Pemasukan. Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan Rekomendasi Pemasukan kepada Direktur Jenderal. Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pelaporan, di mana Pelaku Usaha yang telah memperoleh Rekomendasi Pemasukan wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali mengenai realisasi pemasukan dan distribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap peruntukan Rekomendasi Pemasukan yang dilakukan oleh pengawas perikanan.