on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permen KKP 5/2023 · Permen KKP No. 5 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis untuk pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan dan untuk menyesuaikan peraturan sebelumnya dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang yang akan melakukan pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara untuk memiliki izin pemasukan yang diterbitkan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang didelegasikan. Permohonan rekomendasi teknis diajukan melalui sistem nasional Neraca Komoditas dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan seperti surat hasil analisis risiko dan/atau laporan surveilan dan monitoring pengendalian penyakit ikan untuk calon induk, induk, dan/atau benih ikan, serta data kualitas inti mutiara untuk inti mutiara.
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan rekomendasi teknis kepada Direktur Jenderal. Pemasukan harus dilakukan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan. Setiap orang yang melakukan pemasukan wajib menyampaikan laporan realisasi impor. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pemantauan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, lokakarya, seminar, atau diskusi kelompok terpumpun, serta peninjauan lapangan dan/atau secara daring.