on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
Also known as: Perda Kota Prabumulih 8/2016 · Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Prabumulih. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran dan penyelamatan, tenaga kerja, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kepemudaan olahraga dan pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, serta pertanian. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan.
Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli.
Perangkat Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Perangkat Daerah Kota meliputi Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Daerah, Kepala Badan Daerah, Staf Ahli, Sekretaris Inspektorat Daerah, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas Daerah, Sekretaris Badan Daerah, Kepala Bagian, Camat, Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala UPTD dan UPTB.