For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih

Also known as: Perda Kota Prabumulih 8/2016 · Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 November 2016Publication Date:8 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2014 Nomor 13), kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h Badan Kesatuan Bangsa dan Politik huruf k Rumah Sakit Umum Daerah, Bab III Paragraf 8 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pasal 95 s/d Pasal 98, Paragraf 10 Rumah Sakit Umum Daerah Pasal 111 s/d Pasal 114; 2. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Kota Prabumulih (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2011 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Prabumulih. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran dan penyelamatan, tenaga kerja, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kepemudaan olahraga dan pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, serta pertanian. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan.

Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli.

Perangkat Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Perangkat Daerah Kota meliputi Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Daerah, Kepala Badan Daerah, Staf Ahli, Sekretaris Inspektorat Daerah, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas Daerah, Sekretaris Badan Daerah, Kepala Bagian, Camat, Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala UPTD dan UPTB.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh seorang direktur yang merupakan jabatan fungsional dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan. 4. Penyesuaian pengisian jabatan direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. 5. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang UPT Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan di tetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Penetapan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir tahun 2016.

(-)