For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih

Also known as: Perda Kota Prabumulih 1/2024 · Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2024Publication Date:11 Januari 2024
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date11 Januari 2024
Publication Date11 Januari 2024
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 2 huruf e angka 5 dan angka 6 yang mengatur tentang Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah. Selain itu, terdapat perubahan pada daftar Badan Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Badan Riset dan Inovasi Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)