on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Korpri PNS Kota Prabumulih
Also known as: Perda Kota Prabumulih 9/2011 · Perda Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Kota Prabumulih.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, kepegawaian, tata kerja, dan pendanaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Prabumulih. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Kota dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat ini bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus KORPRI Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KOPRI Kota.
Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota meliputi penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitas penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kota, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus KORPRI Kota. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota terdiri dari Sekretariat, Subbagian Umum dan Kerjasama, Subbagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Subbagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial.
Pendanaan penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kota Prabumulih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih.