For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Tetap

Also known as: PP 59/1951 · PP No. 59 Tahun 1951 · PP Nomor 59 Tahun 1951

Status:
Inactive
Effective Date:22 September 1951Publication Date:13 September 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Tetap
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 1951
Publication Date13 September 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1951 ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan pegawai negeri tetap di Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengisi kekosongan peraturan umum bagi pegawai negeri di Indonesia, yang sebelumnya hanya diatur secara insidentil. Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai dapat diangkat menjadi pegawai negeri tetap setelah memenuhi masa kerja antara satu hingga tiga tahun, dengan syarat kecakapan, budi pekerti, dan kesehatan jasmani yang memadai, serta batas usia maksimal 35 tahun. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan perpanjangan masa kerja bagi pegawai yang belum memenuhi syarat dalam waktu tiga tahun, serta ketentuan khusus bagi pegawai yang pernah diberhentikan atau memiliki catatan kriminal. Pengangkatan sebagai pegawai negeri tetap harus dinyatakan secara resmi dalam surat keputusan, dan pegawai yang menolak pengangkatan dapat diberhentikan dengan persetujuan Menteri Urusan Pegawai.

1. Mereka yang menurut peraturan lama telah menjadi pegawai negeri tetap tetap diakui kedudukannya. 2. Pegawai yang bekerja pada tanggal 1-1-1948 hingga 1-1-1950 dianggap sebagai pegawai negeri tetap. 3. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat antara 1-1-1948 dan 1-1-1950 dan memenuhi syarat pensiun juga diakui sebagai pegawai negeri tetap. 4. Pegawai yang memenuhi syarat sebelum 20-6-1950 tetapi belum diangkat karena surat edaran Perdana Menteri tetap diakui kedudukannya. 5. Pegawai yang tidak termasuk dalam pasal 11 ayat (1) dan masih memegang jabatan negeri pada tanggal berlakunya peraturan ini, masa kerja 3 tahun dihitung mulai dari tanggal pengundangan peraturan ini.

(-)