For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 6/1976 · PP No. 6 Tahun 1976 · PP Nomor 6 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:18 Februari 1976Publication Date:18 Februari 1976
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengadaan Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Februari 1976
Publication Date18 Februari 1976
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Tetap (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 154) dan segala peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kosong dan menjamin keseragaman dalam pelaksanaannya. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi negara baik dari segi jumlah maupun mutu PNS. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi PNS, berdasarkan syarat-syarat objektif yang telah ditentukan.

Ketentuan Substansial
Pengadaan PNS meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, hingga pengangkatan. Syarat pelamar termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia, tidak pernah terlibat tindak pidana, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Proses pengadaan diumumkan secara luas, dan pelamar harus mengajukan surat lamaran dengan dokumen pendukung. Penyaringan dilakukan melalui ujian tertulis dan, jika perlu, ujian lisan. Pelamar yang diterima diangkat menjadi calon PNS dalam masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS penuh.

(-)

1. Pegawai Negeri Sipil yang kemudian ternyata bahwa pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang tidak benar, diberhentikan tidak dengan hormat.