on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 5/1976 · PP No. 5 Tahun 1976 · PP Nomor 5 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar-dasar penyusunan formasi bagi satuan-satuan organisasi Negara agar dapat memiliki jumlah dan mutu pegawai yang sesuai dengan beban kerja yang ada.
Ketentuan Substansial: Formasi Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan jenis dan sifat pekerjaan, perkiraan beban kerja, prinsip pelaksanaan pekerjaan, jenjang dan jumlah pangkat, peralatan yang tersedia, dan kemampuan keuangan Negara. Formasi ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan pendapat dari pimpinan Departemen/Lembaga terkait, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden dan pelaksanaannya diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.