For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara

Also known as: UU 8/1946 · UU No. 8 Tahun 1946 · UU Nomor 8 Tahun 1946

Status:
Inactive
Publication Date:8 Juni 1946
Militer & PertahananHukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Pidana

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan pedoman hukum acara pidana bagi pengadilan tentara di Indonesia. Sebelum adanya undang-undang hukum acara pidana yang baru, peraturan ini menggunakan peraturan acara pidana pengadilan biasa yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pengadilan tentara.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur bahwa untuk pengadilan tentara di daerah Jawa dan Madura, pedoman yang digunakan adalah "het Herziene Inlandsch Reglement" dan "Strafvordering" dengan perubahan yang dimuat dalam undang-undang ini. Sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Madura, digunakan "Rechtsreglement Buitengewesten". Hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diberikan kepada kepala pasukan Tentara Republik Indonesia, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta pegawai polisi tentara. Jaksa-Tentara memimpin pemeriksaan permulaan dan pengadilan tentara melakukan pemeriksaan perkara pidana dengan berpedoman pada acara pemeriksaan yang dipakai oleh Pengadilan Negeri. Mahkamah-Tentara Agung melakukan pemeriksaan pada tingkatan kedua dengan pedoman yang telah ditentukan.

(-)

(-)