For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.

Also known as: PP 38/1948 · PP No. 38 Tahun 1948 · PP Nomor 38 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1948Publication Date:1 Oktober 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1948
Publication Date01 Oktober 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang hukum acara pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 yang mengatur susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Perubahan ini melibatkan penambahan dan penggantian istilah dalam pasal-pasal terkait, seperti penambahan istilah 'Mahkamah Tentara Tinggi' dalam pasal 8 dan 9, serta penggantian istilah 'Mahkamah-mahkamah Tentara' menjadi 'Pengadilan-pengadilan Tentara'. Selain itu, istilah 'atau Jaksa Tentara Agung' dihapuskan dari pasal 10.

(-)

(-)