For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 50/2012 · Permenhan No. 50 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 50 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date21 Januari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2011 yang dianggap tidak sesuai dengan pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman baru dalam penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang meliputi perencanaan strategik, perencanaan kinerja, penetapan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disusun sebagai laporan tahunan untuk mempertanggungjawabkan kinerja organisasi dalam mencapai tujuan strategis. Prinsip-prinsip dan ciri-ciri LAKIP dijelaskan untuk memastikan laporan tersebut spesifik, dapat diukur, relevan, dan tepat waktu. Peraturan ini juga menetapkan tataran kewenangan dan pelaporan LAKIP di berbagai tingkat organisasi dalam Kementerian Pertahanan dan TNI.

(-)

(-)