For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 2/2011 · Permenhan No. 2 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:17 Februari 2011Publication Date:17 Februari 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date17 Februari 2011
Publication Date17 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/03/M/IV/2006 tanggal 7 April 2006 tentang Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Pengguna Anggaran di lingkungan Dephan dan TNI.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI dalam menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat lunak pelaporan yang ada agar lebih aplikatif, sejalan dengan bimbingan teknis yang dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur prinsip, ciri, dan tujuan dari LAKIP, serta memberikan panduan rinci mengenai perencanaan kinerja, penetapan kinerja, dan evaluasi kinerja. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan format dan metode pelaporan LAKIP, serta jadwal pelaporan yang harus diikuti oleh setiap tingkat organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI.

(-)

(-)