For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 29/2016 · Permenhan No. 29 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2016Publication Date:2 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date26 Agustus 2016
Publication Date02 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar entitas akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI, termasuk entitas akuntabilitas kinerja satuan, U.O., TNI, dan Kemhan dan TNI. Setiap entitas bertanggung jawab untuk menyusun dan menyajikan laporan kinerja berdasarkan perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja harus mencakup informasi mengenai uraian singkat organisasi, rencana dan target kinerja, pengukuran kinerja, serta evaluasi dan analisis kinerja.

(-)

(-)