For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Also known as: PMK 165/PMK.03/2017 · PMK No. 165/PMK.03/2017

Status:
Active
Effective Date:20 November 2017Publication Date:17 November 2017
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 November 2017
Publication Date17 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan keadilan, pelayanan, kemudahan, dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan, ketentuan mengenai tanggapan atas surat peringatan, dan pengungkapan harta yang belum diungkapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi dan tata cara penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan pengampunan pajak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengungkapan harta dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200%. 2. Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan.