For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Also known as: PMK 141/PMK.03/2016 · PMK No. 141/PMK.03/2016

Status:
Active
Effective Date:23 September 2016Publication Date:23 September 2016
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 September 2016
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai informasi identitas Wajib Pajak, persyaratan penyampaian Surat Pernyataan, dan pengalihan serta investasi Harta tambahan. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai prosedur penerimaan Surat Pernyataan dalam keadaan luar biasa, serta penghapusan sanksi administrasi dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian format dan dokumen yang diperlukan, serta ketentuan mengenai pengalihan hak atas Harta tidak bergerak.

(-)

  • 1. Sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi dapat dihapuskan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.