on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Also known as: PMK 92/PMK.08/2014 · PMK No. 92/PMK.08/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan belanja hibah kepada pemerintah asing atau lembaga asing, sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013. Kebijakan ini menetapkan bahwa belanja hibah diberikan dalam bentuk uang dan mencakup penyediaan, pencairan, serta pelaporan belanja hibah. Menteri Keuangan bertindak sebagai pengelola anggaran belanja hibah, dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagai pembantu pengguna anggaran. Pejabat terkait ditunjuk untuk mengelola dan mengawasi pelaksanaan belanja hibah, termasuk penyusunan rencana dana dan pengajuan surat perintah pembayaran. Tata cara pelaporan mengikuti sistem akuntansi hibah yang diatur dalam peraturan menteri keuangan terkait.