Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemberian hibah dapat dilaksanakan dalam bentuk uang tunai dan/atau uang untuk membiayai kegiatan, yang bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Hibah. Dana tersebut dapat berasal dari rupiah murni atau dana hasil kelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (Dana KPI).
- Setiap pemberian hibah harus dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan.
- Menteri Keuangan bertindak sebagai pengguna anggaran bendahara umum negara, dibantu oleh Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) Pengelolaan Hibah. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko ditunjuk sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah, dan Direktur Utama LDKPI ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BA BUN Pengelolaan Hibah.
- KPA BA BUN Pengelolaan Hibah bertanggung jawab secara formal atas pemberian hibah dan menerbitkan keputusan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
- Proses penganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah melibatkan pengajuan usulan alokasi hibah oleh Direktur Utama LDKPI, persetujuan dari Menteri selaku pembina teknis LDKPI dan pengguna anggaran BA BUN, serta pengalokasian anggaran oleh Direktur Jenderal Anggaran.
- Tata cara pencairan hibah berbeda tergantung pada sumber dana (rupiah murni atau hasil kelolaan Dana KPI) dan bentuk hibah (uang tunai atau uang untuk membiayai kegiatan). Proses pencairan melibatkan Penanggung Jawab Kegiatan, PPK, PPSPM, dan KPPN.
- Penatausahaan pemberian hibah meliputi administrasi dan akuntansi pengelolaan hibah, yang dilaksanakan oleh KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.
- Pemantauan dan evaluasi realisasi penyerapan hibah dilakukan oleh Penanggung Jawab Kegiatan dan LDKPI.
- Pelaporan keuangan belanja hibah dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah.