For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.08/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Also known as: PMK 84/PMK.08/2020 · PMK No. 84/PMK.08/2020

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2020Publication Date:6 Juli 2020
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Juli 2020
Publication Date06 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 669) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 94).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian hibah dapat dilaksanakan dalam bentuk uang tunai dan/atau uang untuk membiayai kegiatan, yang bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Hibah. Dana tersebut dapat berasal dari rupiah murni atau dana hasil kelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (Dana KPI).
  2. Setiap pemberian hibah harus dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan.
  3. Menteri Keuangan bertindak sebagai pengguna anggaran bendahara umum negara, dibantu oleh Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) Pengelolaan Hibah. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko ditunjuk sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah, dan Direktur Utama LDKPI ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BA BUN Pengelolaan Hibah.
  4. KPA BA BUN Pengelolaan Hibah bertanggung jawab secara formal atas pemberian hibah dan menerbitkan keputusan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
  5. Proses penganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah melibatkan pengajuan usulan alokasi hibah oleh Direktur Utama LDKPI, persetujuan dari Menteri selaku pembina teknis LDKPI dan pengguna anggaran BA BUN, serta pengalokasian anggaran oleh Direktur Jenderal Anggaran.
  6. Tata cara pencairan hibah berbeda tergantung pada sumber dana (rupiah murni atau hasil kelolaan Dana KPI) dan bentuk hibah (uang tunai atau uang untuk membiayai kegiatan). Proses pencairan melibatkan Penanggung Jawab Kegiatan, PPK, PPSPM, dan KPPN.
  7. Penatausahaan pemberian hibah meliputi administrasi dan akuntansi pengelolaan hibah, yang dilaksanakan oleh KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.
  8. Pemantauan dan evaluasi realisasi penyerapan hibah dilakukan oleh Penanggung Jawab Kegiatan dan LDKPI.
  9. Pelaporan keuangan belanja hibah dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah.

1. Pelaksanaan pencairan Pemberian Hibah untuk Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 669) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 94). 2. Dalam hal belum terdapat pejabat definitif Direktur Utama LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dijabat oleh pelaksana tugas Direktur Utama LDKPI sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif Direktur Utama LDKPI. 3. Dalam hal Direktur Utama LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berhalangan tetap, Menteri menetapkan pejabat lainnya sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.

(-)