For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Also known as: PMK 3/PMK.08/2016 · PMK No. 3/PMK.08/2016

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2016Publication Date:20 Januari 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Januari 2016
Publication Date20 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing dalam bentuk rupiah, yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA-BUN) untuk belanja hibah, termasuk tata cara pencairan dana hibah. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab menyusun RKA-BUN dan melampirkannya dengan dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Proses pencairan dana hibah melibatkan beberapa langkah administratif, termasuk penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, transaksi setelmen belanja hibah dalam valuta asing/rupiah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa “Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang”, selanjutnya dibaca “Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko”.

(-)