For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Registrasi Kepabeanan

Also known as: PMK 179/PMK.04/2016 · PMK No. 179/PMK.04/2016

Status:
Inactive
Effective Date:24 November 2016Publication Date:24 November 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRegistrasi Kepabeanan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 November 2016
Publication Date24 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan kepastian hukum dalam bidang kepabeanan. Peraturan ini mengatur registrasi kepabeanan yang harus dilakukan oleh Pengguna Jasa untuk mendapatkan Akses Kepabeanan. Pengguna Jasa yang belum memiliki NPWP harus mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK juga harus memiliki Ahli Kepabeanan. Terdapat pengecualian kewajiban registrasi untuk beberapa jenis barang impor dan ekspor. Proses registrasi dilakukan melalui media elektronik, dan Pejabat Bea dan Cukai bertanggung jawab untuk memeriksa kelengkapan permohonan. Perubahan data Pengguna Jasa harus diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Akses Kepabeanan dapat diblokir atau dicabut jika Pengguna Jasa tidak memenuhi kewajiban tertentu.

1. Terhadap permohonan registrasi kepabeanan dan pemberitahuan perubahan data yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini serta belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap permohonan Nomor Pokok PPJK dan pemberitahuan perubahan data PPJK yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini serta belum mendapatkan keputusan, prosesnya tidak dilanjutkan. 3. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya diperlakukan sama seperti penggunaan NPWP sebagai identitas dalam pemberitahuan mengenai persetujuan pemberian Akses Kepabeanan.

(-)