on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Registrasi Kepabeanan
Also known as: PMK 59/PMK.04/2014 · PMK No. 59/PMK.04/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan dengan memanfaatkan teknologi informasi, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali registrasi kepabeanan guna memenuhi ketentuan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban registrasi kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang meliputi importir, eksportir, dan pihak terkait lainnya. Registrasi dilakukan secara elektronik dan harus disertai dokumen pendukung. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab atas penerbitan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) setelah permohonan disetujui. Pengguna Jasa wajib memberitahukan setiap perubahan data registrasi. Peraturan ini juga mengatur pembatasan dan pengecualian kewajiban registrasi untuk kasus tertentu, serta prosedur blokir dan pencabutan NIK.