For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan

Also known as: PMK 95/PMK.04/2011 · PMK No. 95/PMK.04/2011

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juni 2011Publication Date:27 Juni 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Juni 2011
Publication Date27 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal baru, yaitu Pasal 21A, yang mengatur kewajiban Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), dan/atau Pengangkut. Penetapan Pengguna Jasa lain yang diwajibkan melakukan Registrasi Kepabeanan selain yang disebutkan, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, ditambahkan pula Pasal 24A yang menetapkan bahwa kewajiban Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK bagi Eksportir dan/atau Pengangkut harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2011. Pasal 24B juga ditambahkan, yang menyatakan bahwa Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 22 angka 2, Pasal 23, dan/atau Pasal 24A, tidak dapat memperoleh pelayanan pemenuhan kewajiban pabean.

(-)

1. Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 2, Pasal 23, dan/atau Pasal 24A, tidak dapat memperoleh pelayanan pemenuhan kewajiban pabean.