For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

Also known as: PMK 65/PMK.04/2007 · PMK No. 65/PMK.04/2007

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juli 2007Publication Date:20 Juni 2007
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Juli 2007
Publication Date20 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, yang memiliki peran penting dalam pelayanan kepabeanan. Tujuannya adalah memastikan kejelasan dan kebenaran kedudukan, identitas pengurus, penanggung jawab, dan kompetensi ahli di bidang kepabeanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa importir atau eksportir dapat menguasakan pengurusan pemberitahuan pabean kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Pengusaha tersebut harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Untuk mendapatkan nomor ini, mereka harus melakukan registrasi dan memenuhi persyaratan seperti kejelasan alamat, identitas pengurus, memiliki pegawai berkualifikasi Ahli Kepabeanan, dan kepastian pembukuan. Pengusaha juga bertanggung jawab terhadap pungutan negara jika importir atau eksportir tidak ditemukan.

1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah memiliki Nomor Pokok sebelum berlakunya Peraturan ini wajib melakukan registrasi ulang. 2. Nomor Pokok yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini masih berlaku selama 90 hari sejak berlakunya Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa pemblokiran atau pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.