on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Also known as: PMK 65/PMK.04/2007 · PMK No. 65/PMK.04/2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, yang memiliki peran penting dalam pelayanan kepabeanan. Tujuannya adalah memastikan kejelasan dan kebenaran kedudukan, identitas pengurus, penanggung jawab, dan kompetensi ahli di bidang kepabeanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa importir atau eksportir dapat menguasakan pengurusan pemberitahuan pabean kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Pengusaha tersebut harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Untuk mendapatkan nomor ini, mereka harus melakukan registrasi dan memenuhi persyaratan seperti kejelasan alamat, identitas pengurus, memiliki pegawai berkualifikasi Ahli Kepabeanan, dan kepastian pembukuan. Pengusaha juga bertanggung jawab terhadap pungutan negara jika importir atau eksportir tidak ditemukan.