For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 12/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2020Publication Date:16 Maret 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKonsolidasi Bank Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date17 Maret 2020
Publication Date16 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/16/PBI/2007. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional melalui konsolidasi bank. Konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi bank dan kemampuan adaptasi terhadap inovasi produk dan layanan berbasis teknologi, serta meningkatkan daya saing di tingkat regional dan global.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur konsolidasi bank melalui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembentukan kelompok usaha bank (KUB). Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat memiliki satu atau lebih bank dan dapat terdiri dari bank, badan hukum lembaga keuangan bukan bank, badan hukum bukan lembaga keuangan, atau perorangan. Bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan, dengan tahapan pemenuhan hingga tahun 2022. Peraturan ini juga mengatur pembentukan KUB dan persyaratan modal inti minimum bagi bank yang terlibat dalam konsolidasi.

(-)

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika tidak memenuhi ketentuan setelah teguran, dikenai larangan ekspansi usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. 3. PSP, direksi, dan pejabat eksekutif yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi larangan sebagai pihak utama Bank.