For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 7/15/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/15/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2005Publication Date:1 Juli 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeJumlah Modal inti Minimum Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Juli 2005
Publication Date01 Juli 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan bank umum di Indonesia guna mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk mendukung kestabilan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan bahwa bank umum harus memenuhi jumlah Modal Inti minimum sebesar Rp80 miliar pada akhir tahun 2007 dan Rp100 miliar pada akhir tahun 2010. Bank yang belum memenuhi ketentuan ini harus menyusun rencana pemenuhan Modal Inti dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia. Selain itu, bank yang tidak memenuhi Modal Inti minimum harus membatasi kegiatan usahanya, termasuk tidak melakukan kegiatan sebagai Bank Umum devisa dan membatasi penyediaan dana per debitur. Ketentuan ini juga mengatur sanksi bagi bank yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian rencana pemenuhan Modal Inti.

1. Bagi Bank yang belum memenuhi jumlah Modal Inti minimum pada saat berlakunya ketentuan ini, Direksi Bank wajib menyusun rencana pemenuhan Modal Inti minimum dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. 2. Rencana pemenuhan jumlah Modal Inti minimum wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 6 bulan untuk Bank yang belum go public dan 8 bulan untuk Bank yang go public setelah berlakunya ketentuan ini.

1. Bank yang tidak menyampaikan action plans dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari sampai dengan Bank memenuhi ketentuan ini, dengan maksimum Rp50.000.000,00. 2. Bank yang tidak memenuhi ketentuan pembatasan kegiatan usaha dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 per hari, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau larangan turut serta dalam kegiatan kliring.