Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam PBI No. 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi. Selain itu, diatur mengenai cara pemenuhan kewajiban modal inti minimum, yaitu melalui penambahan modal disetor, pertumbuhan laba, Merger, Konsolidasi, atau Akuisisi. Bagi bank yang belum memenuhi jumlah modal inti minimum, diwajibkan menyusun rencana pemenuhan modal inti minimum dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia. Bank yang tidak memenuhi jumlah modal inti minimum wajib membatasi kegiatan usahanya, termasuk tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum devisa, membatasi penyediaan dana per debitur, membatasi jumlah maksimum dana pihak ketiga yang dapat dihimpun, dan menutup seluruh jaringan kantor Bank yang berada di luar wilayah provinsi kantor pusat Bank. Bank Indonesia dapat mengubah izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR jika tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum pada tanggal yang ditentukan. Bank yang telah memenuhi jumlah modal inti minimum sebesar Rp80.000.000.000,00 dapat melakukan Merger atau Konsolidasi dengan Bank lain atau diakuisisi oleh pihak lain paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 dalam rangka memenuhi jumlah Modal Inti minimum sebesar Rp100.000.000.000,00.