For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2008

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 62/2008 · Permendagri No. 62 Tahun 2008 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2008Publication Date:19 Desember 2008
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeStandar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 Desember 2008
Publication Date19 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemerintahan dalam negeri di tingkat kabupaten/kota. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan fokus pada peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. Kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan pelayanan pemerintahan berdasarkan SPM yang mencakup jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, nilai SPM, dan batas waktu pencapaian. SPM ini juga berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai acuan perencanaan program pencapaian target masing-masing daerah. Selain itu, Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab memfasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah daerah untuk mencapai SPM secara efektif dan efisien.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Pemberian sanksi bagi Pemerintah daerah yang tidak berhasil menerapkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.