on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
Also known as: Permendagri 62/2008 · Permendagri No. 62 Tahun 2008 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemerintahan dalam negeri di tingkat kabupaten/kota. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan fokus pada peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. Kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan pelayanan pemerintahan berdasarkan SPM yang mencakup jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, nilai SPM, dan batas waktu pencapaian. SPM ini juga berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai acuan perencanaan program pencapaian target masing-masing daerah. Selain itu, Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab memfasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah daerah untuk mencapai SPM secara efektif dan efisien.