For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 121 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Also known as: Permendagri 121/2018 · Permendagri No. 121 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 121 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2019Publication Date:27 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeStandar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 Februari 2019
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar teknis mutu pelayanan dasar sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum di provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup standar operasional prosedur, standar sarana prasarana, dan standar peningkatan kapasitas anggota Satpol PP serta anggota perlindungan masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang standar pelayanan bagi warga negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengajukan layanan kerugian materil dan layanan pengobatan dengan menyertakan alat bukti yang sah.

1. Perda dan Perkada yang berkaitan dengan pencapaian Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun.

(-)