For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 69 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota

Also known as: Permendagri 69/2012 · Permendagri No. 69 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 69 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:29 Oktober 2012Publication Date:23 Oktober 2012
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date29 Oktober 2012
Publication Date23 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menyempurnakan standar pelayanan minimal (SPM) di bidang pemerintahan dalam negeri di tingkat kabupaten/kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan target dan indikator kinerja untuk berbagai jenis pelayanan dasar, termasuk pelayanan dokumen kependudukan, pemeliharaan ketertiban umum, dan penanggulangan bencana kebakaran. Setiap kabupaten/kota diwajibkan menyusun perencanaan program pencapaian target SPM dan melaporkan kinerjanya kepada Menteri Dalam Negeri. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, penyelenggaraan SPM dilakukan oleh pemerintah provinsi. Peraturan ini juga menetapkan petunjuk teknis operasional dan pembiayaan untuk pelaksanaan SPM di daerah.

(-)

(-)