on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 11/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pembentukan perangkat daerah ini didasarkan pada prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati.
Jabatan Perangkat Daerah meliputi Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bagian, Camat, Lurah, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.