on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 9/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumedang. Latar belakang pembentukan OPD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang efektif dan efisien, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai OPD, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Badan, Inspektorat Kabupaten, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor, Lembaga Lain (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap OPD memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing yang diatur secara rinci dalam peraturan ini. Tugas utama Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan mendukung tugas serta fungsi DPRD.
Dinas Daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, bina marga, cipta karya, perhubungan, energi, kependudukan, sosial, pariwisata, koperasi, pendapatan, pertanian, kehutanan. Badan memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, kepegawaian, penanaman modal, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan keuangan. Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum. Kecamatan dan Kelurahan bertugas sebagai pelaksana teknis kewilayahan.