on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 10/2024 · Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021. Latar belakang perubahan ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta peningkatan intensitas bencana.
Perubahan meliputi pembentukan badan riset daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, pembentukan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, penataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dari Klasifikasi B menjadi klasifikasi A, dan perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Umar Wirahadikusumah.
Peraturan ini juga mengatur perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 2 mengenai pembentukan Perangkat Daerah, Pasal 2A mengenai pembentukan Kecamatan, Pasal 3 mengenai pembentukan kelurahan, Pasal 7, 8, dan 9 mengenai rumah sakit Daerah, Pasal 14 dan 15 mengenai jabatan pada Perangkat Daerah, dan Pasal 19 mengenai aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah.