For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 10/2024 · Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 November 2024Publication Date:11 November 2024
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date11 November 2024
Publication Date11 November 2024
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021. Latar belakang perubahan ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta peningkatan intensitas bencana.

Perubahan meliputi pembentukan badan riset daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, pembentukan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, penataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dari Klasifikasi B menjadi klasifikasi A, dan perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Umar Wirahadikusumah.

Peraturan ini juga mengatur perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 2 mengenai pembentukan Perangkat Daerah, Pasal 2A mengenai pembentukan Kecamatan, Pasal 3 mengenai pembentukan kelurahan, Pasal 7, 8, dan 9 mengenai rumah sakit Daerah, Pasal 14 dan 15 mengenai jabatan pada Perangkat Daerah, dan Pasal 19 mengenai aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah.

1. Aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan baru sesuai persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan. 2. UPTD dan UPTB yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya UPTD dan UPTB berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rumah Sakit Umum Daerah penamaannya diubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Umar Wirahadikusumah. 4. Penyesuaian administratif atas perubahan nama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Selama jangka waktu penyesuaian nama Rumah Sakit Umum Daerah Umar Wirahadikusumah dapat digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan. 6. Semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)