on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Also known as: PERPRES 128/2017 · PERPRES No. 128 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 128 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan dan perubahan kelas jabatan memerlukan persetujuan dari menteri terkait.