For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Also known as: PERPRES 34/2023 · PERPRES No. 34 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2023Publication Date:13 Juni 2023
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 2023
Publication Date13 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai BPKP, yang disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai. Kepala BPKP mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan BPKP. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala BPKP dan dapat diubah dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar. Pegawai diwajibkan untuk mempertahankan dan meningkatkan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)