For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 106 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Also known as: PERPRES 106/2014 · PERPRES No. 106 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2014Publication Date:17 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 2014
Publication Date17 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau yang bekerja di luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Besaran tunjangan kinerja ditentukan dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2014, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh instansi terkait.

(-)

(-)