For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: PMK 89/PMK.06/2019 · PMK No. 89/PMK.06/2019

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2019Publication Date:18 Juni 2019
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Juni 2019
Publication Date18 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut bersifat historis dan berdasarkan teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 sebagaimana diunggah dalam soal; dokumen ini dipelajari sebagai bahan keterangan mengenai isi dan implikasi ketika masih berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Teks peraturan (PMK No. 89/PMK.06/2019) menunjukkan tanggal diundangkan: 19 Juni 2019 dan mulai berlaku sejak pengundangan. Namun, pernyataan pengguna bahwa peraturan ini saat ini tidak berlaku menunjukkan bahwa kemudian ada pencabutan/penggantian oleh aturan yang lebih baru atau keputusan administratif. Tanggal pasti pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara RI, Laman Kementerian Keuangan, atau peraturan pencabut yang memuat ketentuan repeal).

  • Catatan penting: dokumen ini sendiri pada Pasal 135 menyatakan bahwa PMK No. 135/PMK.06/2009 (yang telah diubah oleh PMK 165/PMK.06/2010) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat PMK 89/2019 mulai berlaku. Itu adalah riwayat sebelum PMK 89 diundangkan — bukan pencabutan PMK 89 itu sendiri.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dalam teks PMK 89/2019 tidak disebutkan penggantinya. Jika PMK 89/2019 kini tidak berlaku, pengganti yang nyata biasanya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih baru atau peraturan tingkat lebih tinggi (Peraturan Pemerintah, Perpres) yang mengatur pengelolaan BMN Hulu Migas. Nama dan nomor peraturan pengganti harus dicari/konfirmasi di Berita Negara Republik Indonesia atau situs resmi Kementerian Keuangan.

  • Saran verifikasi: periksa daftar peraturan di laman resmi Kementerian Keuangan, Berita Negara elektronik, atau Sistem JDIH untuk menemukan peraturan yang mencabut PMK 89/2019 dan untuk mengetahui tanggal efektif pencabutan serta aturan transisi yang diberlakukan oleh pencabut.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Sebelum PMK 89/2019: teks menyatakan PMK No. 135/PMK.06/2009 tentang pengelolaan BMN dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang telah diubah oleh PMK No. 165/PMK.06/2010, merupakan ketentuan yang sebelumnya mengatur bidang ini.

  • PMK 89/2019 adalah hasil peninjauan PMK 135/2009 (dan amandemennya) untuk menyesuaikan perkembangan proses bisnis dan kebijakan dukungan kepada industri hulu migas. Dokumen ini menggantikan PMK 135/2009/PMK 165/2010 pada saat diundangkan (lihat Pasal 135), sehingga riwayat perubahan yang tercatat secara langsung adalah: PMK 135/2009 & PMK 165/2010 --> PMK 89/2019.

  • Setelah PMK 89/2019: apabila ada pencabutan/penggantian, maka riwayat berikutnya (PMK pengganti) harus dikonfirmasi pada sumber resmi; riwayat internal dokumen ini tidak mencantumkan amandemen lain selain pencabutan PMK 135/2009.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)
  • Tujuan utama saat diundangkan adalah menetapkan tata kelola pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, guna menyesuaikan perkembangan proses bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu migas.

  • Latar belakang: PMK 135/2009 (dan amandemennya) dinilai perlu ditinjau kembali untuk mencerminkan praktik operasional terkini, efisiensi, akuntabilitas, dan penyelarasan prosedur antara Kementerian Keuangan, Kementerian Teknis, Unit Pengendali, dan Kontraktor.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban utama Kontraktor: pencatatan dan penatausahaan BMN, pengamanan fisik, administratif dan yuridis, pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan semesteran/tahunan, pengurusan sertifikasi tanah, melaporkan gugatan/permohonan kepailitan, pengajuan permohonan pemanfaatan/pemusnahan/penghapusan yang diperlukan, serta pengembalian BMN pada akhir kontrak sesuai prosedur.

  • Wewenang dan tugas Menteri/Menteri Teknis/Unit Pengendali: menetapkan kebijakan, melakukan penilaian, persetujuan/penolakan pemanfaatan/pemindahtanganan/pemusnahan/penghapusan, melakukan monitoring, inventarisasi, penatausahaan, dan pengawasan/pembinaan yang diperlukan.

  • Hak pemanfaatan: Kontraktor lain, Kontraktor Alih Kelola, Pemerintah Daerah, dan Pihak Lain dapat memanfaatkan/menyewa/pinjam pakai BMN sesuai ketentuan dan setelah memperoleh persetujuan yang diperlukan; terdapat pula mekanisme transfer antar-kontraktor, sewa, penjualan, tukar-menukar, dan hibah dengan ketentuan proses dan persetujuan administratif.

Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan)
  • Alasan umum pencabutan/gantian peraturan (kemungkinan): kebijakan baru pemerintah yang memerlukan penyelarasan (mis. konsolidasi aturan BMN), perubahan kebijakan fiskal atau energy policy, penyederhanaan prosedur, harmonisasi dengan peraturan sektoral terbaru (ESDM), atau adanya perbaikan teknis/prosedural yang menuntut penggantian PMK dengan PMK baru atau peraturan setingkat lebih tinggi.

  • Catatan penting: penyebab pencabutan PMK 89/2019 yang spesifik harus dilihat dalam teks peraturan pencabut atau dokumen kebijakan resmi yang mengumumkan perubahan tersebut.

Dampak Pencabutan (historis dan praktik)
  • Hukum dan administratif: pencabutan menyebabkan PMK 89/2019 tidak lagi menjadi sumber aturan khusus untuk pengelolaan BMN Hulu Migas; proses yang sedang berjalan saat pencabutan dipengaruhi oleh ketentuan transisi yang dimuat oleh peraturan pencabut atau peraturan pengganti.

  • Operasional bagi Kontraktor dan Unit Pengendali: kemungkinan timbulnya ketidakpastian sementara terkait prosedur pemanfaatan, pengembalian, transfer, dan penatausahaan BMN sampai pengganti definitif atau pedoman pelaksana diberlakukan.

  • Keuangan: perubahan mekanisme penetapan dan pemungutan Biaya Pemanfaatan, Sewa, atau hasil penjualan dapat memengaruhi arus kas/penyetoran ke Kas Negara; insentif/disinsentif yang diatur sebelumnya (mis. pada BMN Eks Terminasi) akan bergantung pada ketentuan pengganti.

  • Perlindungan aset: pengamanan hukum atas BMN yang sebelumnya diatur (mis. perlindungan terhadap boedel pailit) tetap berada pada prinsip hukum umum dan peraturan pengganti; keberlanjutan pengamanan perlu dipastikan oleh instansi terkait.

Ketentuan Peralihan Historis (yang tercantum dalam PMK 89/2019)
  • Pasal 134 (ketentuan peralihan saat PMK 89 mulai berlaku):

    • Permohonan pengelolaan BMN Hulu Migas yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan, proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 89/2019;

    • Persetujuan/keputusan pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan PMK 135/2009 (dan amandemennya) dinyatakan tetap berlaku.

  • Pasal 135: PMK 135/2009 dan PMK 165/2010 dicabut pada saat PMK 89/2019 mulai berlaku.

  • Pasal 136: menyatakan PMK 89/2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (19 Juni 2019).

Jika peraturan ini dicabut kemudian — bagaimana transisi biasanya diatur
  • Pencabut (peraturan pengganti) umumnya memuat pasal peralihan: yang menentukan nasib permohonan dan persetujuan yang sedang berjalan, pengakuan atau konversi izin/keputusan lama, serta jangka waktu penyesuaian untuk peraturan pelaksanaan/teknis.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: kewajiban pemeliharaan, pengamanan, pelaporan dan kewajiban kontraktual Kontraktor tetap mengikat kecuali dinyatakan lain; kewajiban penyetoran biaya yang telah ditetapkan sebelum pencabutan umumnya tetap harus dipenuhi sampai ada ketentuan pengganti yang menetapkan sebaliknya.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai: sengketa administratif atau kewajiban yang timbul selama masa berlakunya PMK 89/2019 umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat tindakan dilakukan, kecuali peraturan pencabut menentukan sebaliknya. Untuk perkara pidana/keperdataan, ketentuan substantif dan perjanjian tetap menjadi dasar penilaian oleh pengadilan atau arbitrase.

Tindakan yang disarankan untuk transisi
  • Verifikasi peraturan pencabut / peraturan pengganti di situs resmi (Berita Negara RI, JDIH Kementerian Keuangan).

  • Inventarisir semua persetujuan, permohonan, dan tindak lanjut yang masih berjalan pada saat peraturan dinyatakan tidak berlaku dan cocokkan dengan ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti.

  • Jika ada perselisihan atau potensi sanksi terkait periode ketika PMK 89/2019 masih berlaku, konsultasikan dengan penasihat hukum atau unit hukum instansi untuk menentukan dasar hukum penyelesaian (undang-undang, kontrak, atau peraturan pelaksana lainnya).

Sanksi Historis (ketika PMK 89/2019 masih berlaku)
  • Pasal 131 mengatur penyelesaian tindakan penyimpangan hukum oleh Kontraktor yang menyebabkan hilangnya BMN Hulu Migas karena kelalaian atau penyalahgunaan. Sanksi yang dicantumkan antara lain:

    • Untuk Kontraktor tahap eksplorasi dengan mekanisme cost recovery: penggantian sebesar nilai perolehan yang disetorkan ke Kas Negara (tidak dibebankan ke biaya operasi) atau penggantian BMN dengan spesifikasi yang sama (juga tidak dibebankan ke biaya operasi).

    • Untuk Kontraktor tahap produksi dengan mekanisme cost recovery: koreksi atas biaya operasi sebesar nilai perolehan (jika sudah diberikan cost recovery) atau nilai perolehan tidak dapat dibebankan ke biaya operasi (jika belum dibebankan), serta kewajiban mengganti BMN dengan spesifikasi yang sama (tidak dibebankan ke biaya operasi).

    • Untuk Kontraktor yang menggunakan skema gross split: dikenakan sanksi penggantian BMN dengan spesifikasi yang sama atau penggantian sebesar nilai perolehan yang disetor ke Kas Negara.

  • Bentuk penyelesaian: kombinasi penggantian fisik, pembayaran nilai perolehan ke Kas Negara, dan koreksi akuntansi (tidak membebankan ke biaya operasi sesuai ketentuan teknis yang berlaku).

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Tidak otomatis hilang: tindakan penyimpangan yang terjadi selama masa berlakunya PMK 89/2019 tetap menimbulkan tanggung jawab hukum yang dapat dituntut berdasarkan ketentuan yang berlaku saat perbuatan dilakukan. Pencabutan peraturan tidak menghapus hak negara untuk menuntut ganti rugi atau menegakkan sanksi administratif/keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya, kecuali peraturan pencabut secara eksplisit mengatur sebaliknya.

  • Kasus yang belum selesai: penyelesaian sanksi yang sedang berjalan umumnya mengikuti ketentuan transisi dalam peraturan pencabut atau peraturan pengganti; jika tidak ada ketentuan khusus, penyelesaian dapat dilanjutkan berdasarkan aturan lama atau peraturan peralihan yang ditetapkan.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan (rekomendasi praktis)
  • Lakukan verifikasi administratif terhadap dasar sanksi, tanggal kejadian, dan ketentuan yang berlaku pada saat kejadian.

  • Periksa apakah peraturan pencabut/pengganti memberikan aturan peralihan khusus terkait sanksi atau kewajiban yang belum terpenuhi.

  • Jika terdapat ketidakpastian hukum, upayakan penyelesaian administratif melalui dialog dengan Unit Pengendali, Menteri Teknis, dan/atau Kementerian Keuangan; jika perlu, gunakan mekanisme penyelesaian sengketa (perdata/administratif) atau konsultasi hukum formal.

Catatan akhir: karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, implementasi praktis atas semua hal di atas harus selalu disesuaikan dan diverifikasi dengan peraturan pencabut/pengganti serta sumber resmi (Berita Negara, situs Kemenkeu). Untuk kasus konkret (sengketa, kewajiban pembayaran, proses pengembalian atau penghapusan), disarankan untuk meminta konfirmasi tertulis dari instansi berwenang atau mendapatkan pendampingan hukum profesional.