For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi

Also known as: PMK 140/PMK.06/2020 · PMK No. 140/PMK.06/2020

Status:
Active
Effective Date:28 September 2020Publication Date:28 September 2020
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 September 2020
Publication Date28 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah terhadap industri hulu minyak dan gas bumi, serta mendorong peningkatan investasi dalam negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Barang dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Pengguna Barang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN Hulu Migas. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban bagi kontraktor dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan BMN Hulu Migas.

(-)

(-)