on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontak Kerja Sama
Also known as: PMK 135/PMK.06/2009 · PMK No. 135/PMK.06/2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip good governance. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum secara khusus mengatur pengelolaan BMN dari KKKS.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pelaksana dalam pengelolaan BMN. BMN yang berasal dari KKKS harus dicatat dan dilaporkan secara berkala. BMN yang tidak digunakan harus diserahkan kepada pemerintah. KKKS dapat menjual BMN langsung kepada KKKS lain dengan persetujuan Menteri. Semua penerimaan dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN merupakan penerimaan negara bukan pajak. BMN hanya dapat digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.