For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontak Kerja Sama

Also known as: PMK 135/PMK.06/2009 · PMK No. 135/PMK.06/2009

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2009Publication Date:24 Agustus 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontak Kerja Sama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Agustus 2009
Publication Date24 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip good governance. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum secara khusus mengatur pengelolaan BMN dari KKKS.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pelaksana dalam pengelolaan BMN. BMN yang berasal dari KKKS harus dicatat dan dilaporkan secara berkala. BMN yang tidak digunakan harus diserahkan kepada pemerintah. KKKS dapat menjual BMN langsung kepada KKKS lain dengan persetujuan Menteri. Semua penerimaan dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN merupakan penerimaan negara bukan pajak. BMN hanya dapat digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

1. Pelaksanaan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, proses penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. 2. Pelaksanaan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara yang belum mendapatkan persetujuan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)