on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
Also known as: PMK 62/PMK.03/2012 · PMK No. 62/PMK.03/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012, yang mengatur perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait pengeluaran dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari dan ke kawasan bebas.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang mengeluarkan barang kena pajak dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, termasuk kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM. Selain itu, terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu seperti pengeluaran barang untuk keperluan perbaikan atau demonstrasi yang akan dimasukkan kembali ke kawasan bebas. Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen yang harus dilampirkan dalam proses perpajakan dan ketentuan mengenai faktur pajak.