For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas

Also known as: PMK 62/PMK.03/2012 · PMK No. 62/PMK.03/2012

Status:
Inactive
Effective Date:26 April 2012Publication Date:26 April 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 April 2012
Publication Date26 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012, yang mengatur perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait pengeluaran dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari dan ke kawasan bebas.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang mengeluarkan barang kena pajak dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, termasuk kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM. Selain itu, terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu seperti pengeluaran barang untuk keperluan perbaikan atau demonstrasi yang akan dimasukkan kembali ke kawasan bebas. Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen yang harus dilampirkan dalam proses perpajakan dan ketentuan mengenai faktur pajak.

(-)

1. Pengusaha yang tidak memasukkan kembali Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dalam batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan.