For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Also known as: PMK 173/PMK.03/2021 · PMK No. 173/PMK.03/2021

Status:
Active
Publication Date:29 November 2021
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
LocationKementerian Keuangan
Effective Date-
Publication Date29 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Latar belakangnya adalah untuk mendorong investasi dan kegiatan berusaha di KPBPB guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi terkait kegiatan di KPBPB.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Penyerahan BKP Berwujud:
    • Oleh pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dengan syarat pemasukan dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk dan BKP benar-benar masuk KPBPB yang dibuktikan dengan endorsement.
    • Oleh Pengusaha di KPBPB kepada pembeli di TLDDP dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
  • Penyerahan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP:
    • Oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP, TPB, dan KEK dikenai PPN.
    • Oleh pengusaha di TLDDP, TPB, KEK, dan Pengusaha di KPBPB lainnya kepada Pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB diatur mengenai PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Kewajiban Pengusaha di KPBPB:
    • Membuat Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) sebelum pemasukan BKP berwujud ke KPBPB.
    • Membayar PPN atau PPN dan PPnBM jika pemasukan BKP tidak dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk atau endorsement tidak diberikan.
  • Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) di TLDDP, TPB, dan KEK:
    • Membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP berwujud kepada Pengusaha di KPBPB dengan mencantumkan keterangan yang diperlukan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang dilakukan berdasarkan manajemen risiko atau nota intelijen.

1. Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sejak tanggal 2 Februari 2021 hingga berlakunya Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan pembuatan Faktur Pajak berdasarkan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ). 2. Permintaan endorsement yang diterima sejak tanggal 2 Februari 2021 hingga berlakunya Peraturan Menteri ini, akan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017. 3. Pemasukan BKP berwujud ke KPBPB, pengeluaran barang dari KPBPB, serta pemungutan dan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM sejak tanggal 2 Februari 2021 hingga berlakunya Peraturan Menteri ini, mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017.

Selain dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, Pengusaha di KPBPB yang tidak memenuhi kewajibannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.