on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Also known as: PMK 173/PMK.03/2021 · PMK No. 173/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Latar belakangnya adalah untuk mendorong investasi dan kegiatan berusaha di KPBPB guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi terkait kegiatan di KPBPB.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang dilakukan berdasarkan manajemen risiko atau nota intelijen.