on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
Also known as: PMK 41/PMK.03/2018 · PMK No. 41/PMK.03/2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang di Provinsi Aceh dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak dipungut. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur dokumen yang harus disampaikan oleh pengusaha kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang. Selain itu, diatur juga tata cara pemberian fasilitas tersebut, termasuk persyaratan dokumen untuk endorsement oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban ini harus memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.