For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang

Also known as: PMK 41/PMK.03/2018 · PMK No. 41/PMK.03/2018

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2018Publication Date:16 April 2018
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 April 2018
Publication Date16 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang di Provinsi Aceh dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak dipungut. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur dokumen yang harus disampaikan oleh pengusaha kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang. Selain itu, diatur juga tata cara pemberian fasilitas tersebut, termasuk persyaratan dokumen untuk endorsement oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban ini harus memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

1. Penyerahan BKP yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tetap dapat memperoleh fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. 2. Fasilitas diberikan sepanjang BKP tersebut telah masuk di Kawasan Bebas dan dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement.

1. Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.