on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
Also known as: PMK 45/PMK.03/2009 · PMK No. 45/PMK.03/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pengeluaran dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan sebaliknya. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009. Ketentuan substansial mencakup kewajiban perpajakan bagi pihak yang mengeluarkan BKP dari Kawasan Bebas, termasuk kewajiban pabean dan pelaporan pajak. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, dan tata cara penyetoran pajak yang terutang. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban penyetoran pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP) dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.