For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas

Also known as: PMK 45/PMK.03/2009 · PMK No. 45/PMK.03/2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2009Publication Date:5 Maret 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2009
Publication Date05 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan, Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.011/2009.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pengeluaran dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan sebaliknya. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009. Ketentuan substansial mencakup kewajiban perpajakan bagi pihak yang mengeluarkan BKP dari Kawasan Bebas, termasuk kewajiban pabean dan pelaporan pajak. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, dan tata cara penyetoran pajak yang terutang. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban penyetoran pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP) dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)