For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Also known as: PP 21/2021 · PP No. 21 Tahun 2021 · PP Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPenciptaan Lapangan KerjaKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Penataan Ruang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan lain. Namun, ia ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 21, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pengaturan Penataan Ruang dilakukan melalui penyusunan dan penetapan pedoman yang memuat norma, standar, prosedur, dan kriteria. Peraturan ini merinci tahapan dan muatan dalam penyusunan rencana umum tata ruang (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota) dan rencana rinci tata ruang (RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, RZ KSNT, RDTR KPN, RDTR Kabupaten/Kota). Diatur pula prosedur penetapan rencana umum dan rencana rinci tata ruang, serta mekanisme peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang diatur melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha, nonberusaha, dan kegiatan strategis nasional, serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang mencakup penilaian pelaksanaan KKPR, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi administratif, dan penyelesaian sengketa penataan ruang. Pengawasan penataan ruang dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pembinaan penataan ruang diselenggarakan melalui peningkatan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan serta peningkatan peran masyarakat. Terakhir, diatur mengenai kelembagaan penataan ruang, termasuk pembentukan Forum Penataan Ruang.

(-)

Sanksi administratif dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, atau tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan/pelayanan, penutupan lokasi, pencabutan/pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. Sanksi juga berlaku bagi yang menghalangi akses Kawasan milik umum, serta pelanggaran terkait Pemanfaatan Ruang Laut.