Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perizinan, insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana tata ruang.