For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Also known as: PP 15/2010 · PP No. 15 Tahun 2010 · PP Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2010Publication Date:28 Januari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Penataan Ruang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Januari 2010
Publication Date28 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perizinan, insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana tata ruang.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin yang telah ada yang dikeluarkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Izin yang diterbitkan dan/atau diperbaharui setelah rencana tata ruang wilayah berakhir dan belum diganti sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang baru dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan denda administratif.