For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar

Also known as: PP 62/2010 · PP No. 62 Tahun 2010 · PP Nomor 62 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2010Publication Date:24 Agustus 2010
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 2010
Publication Date24 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Kebijakan ini bertujuan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pemanfaatan potensi sumber daya Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan perairan sekitarnya. Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama pemerintah daerah, dengan fokus pada pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Pemanfaatan ini harus sesuai dengan daya dukung dan daya tampung PPKT, serta memerlukan izin dari menteri terkait. Peran serta masyarakat diakomodasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT.

1. Izin Pemanfaatan PPKT yang telah diberikan oleh instansi yang berwenang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin Pemanfaatan PPKT.

(-)