on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Also known as: PP 78/2015 · PP No. 78 Tahun 2015 · PP Nomor 78 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, serta meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat. Kebijakan pengupahan mencakup berbagai aspek seperti upah minimum, upah kerja lembur, dan struktur serta skala pengupahan yang proporsional. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, termasuk kewajiban pembayaran tunjangan hari raya keagamaan, bonus, dan fasilitas kerja. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa upah harus dibayarkan dalam mata uang rupiah dan mengatur cara pembayaran upah, termasuk ketentuan mengenai peninjauan upah secara berkala.