For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

Also known as: PP 8/1981 · PP No. 8 Tahun 1981 · PP Nomor 8 Tahun 1981

Status:
Inactive
Effective Date:2 Maret 1981Publication Date:2 Maret 1981
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlindungan Upah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Maret 1981
Publication Date02 Maret 1981
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah disusun untuk menyesuaikan sistem pengupahan dengan perkembangan keadaan dan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan buruh terkait pembayaran upah, termasuk larangan diskriminasi upah antara buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya. Pengusaha diwajibkan membayar upah meskipun buruh tidak bekerja karena sakit, kewajiban negara, atau alasan lain yang sah. Ketentuan juga mencakup cara pembayaran upah, bentuk upah, serta denda dan potongan upah yang diperbolehkan. Peraturan ini menegaskan bahwa upah harus dibayarkan dalam bentuk uang dan menetapkan batasan untuk pembayaran dalam bentuk lain. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang hak buruh untuk mendapatkan informasi terkait upah dari pengusaha dan menetapkan daluwarsa tuntutan upah selama dua tahun.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maka ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah, sejauh telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). 2. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, di samping perbuatan tersebut batal menurut hukum juga dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). 3. Buruh atau ahli yang ditunjuknya atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang dengan sengaja membocorkan rahasia yang harus disimpannya sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).