on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021
Also known as: Permendesa PDTT 24/2020 · Permendesa PDTT No. 24 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan transportasi di daerah tertinggal, perbatasan, transmigrasi, dan kepulauan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. DAK Fisik Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk mendanai kegiatan pembangunan fisik transportasi perdesaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan sarana transportasi darat dan perairan, pembangunan dermaga, jalan desa strategis, dan renovasi jembatan gantung. Pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan rencana kegiatan untuk optimalisasi anggaran. Metode pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui lelang, e-katalog, atau swakelola. Pemerintah daerah dapat menggunakan hingga 5% dari alokasi DAK untuk kegiatan penunjang. Pelaporan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara berkala dan disampaikan kepada Menteri.