Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022.
Latar belakang dan tujuan dari DAK Fisik Transportasi Perdesaan adalah untuk mendukung pengembangan wilayah, mengurangi kesenjangan, menjamin pemerataan, memperkuat infrastruktur, serta mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar di desa-desa, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi, wilayah perbatasan negara, pulau-pulau kecil terluar, dan seluruh kabupaten di Papua. Tujuannya adalah meningkatkan konektivitas, aksesibilitas, dan mobilitas penumpang dan barang.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kegiatan yang dapat didanai oleh DAK Fisik Transportasi Perdesaan, yaitu pembangunan dan peningkatan jalan desa strategis, pengadaan sarana moda transportasi darat dan perairan, pembangunan dan rehabilitasi dermaga rakyat, serta penggantian dan renovasi jembatan gantung.
2. Prioritas alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan diberikan kepada daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar, dan seluruh kabupaten di Papua.
3. Metode pelaksanaan kegiatan dapat berupa lelang, e-katalog, atau swakelola.
4. Pemerintah daerah dapat menggunakan maksimal 5% dari alokasi DAK untuk kegiatan penunjang seperti biaya tender, jasa konsultan pengawas, rapat koordinasi, dan perjalanan dinas.
5. Pemerintah daerah wajib menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang terdiri atas laporan realisasi penyerapan dana, capaian keluaran kegiatan, pelaksanaan teknis kegiatan, dan capaian hasil jangka pendek.
6. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan.